Bisnis License


 BISNIS LICENSE

Izin usaha adalah izin yang dikeluarkan olehinstalasi pemerintah yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk melakukan bisnis dalam geografis pemerintah yurisdiksi . Ini adalah otorisasi untuk memulai usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.Sebuah yurisdiksi tunggal sering membutuhkan beberapa lisensi yang dikeluarkan oleh beberapa departemen pemerintah dan badan-badan. Izin usaha bervariasi antar negara, negara, dan kota setempat. Ada sering banyak lisensi, registrasi dan sertifikasi yang diperlukan untuk melakukan bisnis dalam satu lokasi. Ini tidak diperlukan untuk perseorangan.
Pendaftaran usaha yang diperlukan oleh kebanyakan yurisdiksi. Sebuah izin usaha bisa menjadi pendaftaran bisnis, namun banyak yurisdiksi memerlukan lisensi lebih lanjut di luar pendaftaran.
Kegiatan usaha dan lokasi fisik (alamat) menentukan persyaratan lisensi yang paling. Faktor penentu lain mungkin termasuk jumlah karyawan dan bentuk kepemilikan bisnis , seperti pemilik tunggal atau korporasi. Pendirian bukanlah proses hukum yang sama seperti yang berlisensi untuk melakukan bisnis. Instansi Pemerintah dapat denda atau menutup operasi bisnis tanpa lisensi bisnis yang diperlukan.
Di Dalam bisnis License ada 2 Jenis atau Tingkatan yaitu (CV dan PT). Tetapi Untuk sekarang saya hanya akan mengulas tentang CV saja.


Pengertian CV
·         CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komenditor adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
·         CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
·         Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
·         Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Demikianlah sepintas Pengertian mengenai CV atau Commanditaire Vennontschap. Untuk detailnya bisa dibaca juga di Persekutuan Komanditer.

Persyaratan Mendirikan CV
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV):
1.      Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
2.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.      Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
4.      Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar