Izin
usaha adalah izin yang dikeluarkan olehinstalasi
pemerintah yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk melakukan
bisnis dalam geografis pemerintah yurisdiksi . Ini adalah
otorisasi untuk memulai usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.Sebuah
yurisdiksi tunggal sering membutuhkan beberapa lisensi yang dikeluarkan oleh
beberapa departemen pemerintah dan badan-badan. Izin usaha bervariasi
antar negara, negara, dan kota setempat. Ada sering banyak lisensi,
registrasi dan sertifikasi yang diperlukan untuk melakukan bisnis dalam satu
lokasi. Ini tidak diperlukan untuk perseorangan.
Pendaftaran usaha yang diperlukan oleh
kebanyakan yurisdiksi. Sebuah izin usaha bisa menjadi pendaftaran bisnis,
namun banyak yurisdiksi memerlukan lisensi lebih lanjut di luar pendaftaran.
Kegiatan usaha dan lokasi fisik (alamat) menentukan
persyaratan lisensi yang paling. Faktor penentu lain mungkin termasuk
jumlah karyawan dan bentuk kepemilikan bisnis , seperti pemilik tunggal
atau korporasi. Pendirian bukanlah proses hukum yang sama seperti yang
berlisensi untuk melakukan bisnis. Instansi Pemerintah dapat denda atau
menutup operasi bisnis tanpa lisensi bisnis yang diperlukan.
Di Dalam bisnis License ada 2 Jenis atau Tingkatan
yaitu (CV dan PT). Tetapi Untuk
sekarang saya hanya akan mengulas tentang CV
saja.
Pengertian
CV
·
CV
atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komenditor
adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang
secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara
solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
·
CV
pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra
biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer),
yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan
bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri
utama dari CV atau permitraan
terbatas.
·
Dalam soal pengurusan Persekutuan,
sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia
hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam
Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu
komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
·
Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan
terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya
sekutu komplementer.
Demikianlah sepintas Pengertian mengenai CV atau Commanditaire Vennontschap.
Untuk detailnya bisa dibaca juga di Persekutuan Komanditer.
Persyaratan
Mendirikan CV
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu
dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV):
1. Minimal
2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak
sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
2. Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Para
Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
4. Kepemilikan
perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara
Asing tidak diperbolehkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar